reportaseupdate.com – Akibat kecanduan judi online, salah seorang pelaku penggelapan atas jabatan bernama Ade Paratama nekat bersama rekannya yang masih buron untuk mengelabui perusahaan tempatnya bekerja.
Keduanya nekat melakukan orderan fiktif dengan meminta 21 faktur kredit ke perusahaannya. Alhasil, atas perbuatan keduanya perusahaan merugi hampir mencapai Rp 90 juta rupiah.
Ade yang berhasil diamankan petugas tak bisa lagi berkutik setelah petugas menunjukkan barang bukti. Menurut keterangan Ade di hadapan petugas, kejadian bermula ketika dirinya bersama RB yang masih buron ingin mencari keuntungan pribadi dengan cara mengelabui kantornya sendiri.
“Keduanya dipercaya perusahaan untuk melakukan penjualan ke toko-toko. Nah dari sanalah muncul niat jahat untuk melakukan orderan fiktif yang berjumlah hampir Rp 90 juta rupiah,” kata Kapolres OKU AKBP Endro Ariwibowo melalui Kasie Humas AKP Ibnu Holdon Senin, (14/4).
Ditambahkan Kasie Humas, kemudian pada (19/2) keduanya berhasil melakukan orderan fiktif dan menjual seluruh barang yang di order,” uang hasil penjualan dibagi dua oleh para tersangka,”kata Kasie Humas
Kemudian kata Kasie Humas, menurut pengakuan pelaku Ade, uang hasil kejahatan tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online,” satu orang pelaku saat ini sudah berhasil kita amankan, satu orang lagi masih dalam pengejaran,” kata Kasie Humas.