reportaseupdate.com – Tiga orang oknum Polisi terlibat bisnis haram yang membuat mereka berurusan dengan sesama korps coklat. Ketiga oknum Polisi yang bertugas di Samapta Polres OKU tersebut kedapatan diduga menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Namun sayang, salah satu oknum Polisi berpangkat Brigadir berhasil melarikan diri dari sergapan petugas dikontrakan miliknya. Bahkan sang Brigadir ternyata memang sudah berulah di Polres Pali dan kena hukuman demosi ke Polres OKU.
Tertangkapnya dua oknum anggota Polres OKU tersebut bermula ketika nyanyian Briptu Wahyu yang pertama kali diamankan oleh Polisi yang mendapat laporan masyarakat bahwa di tempat kost-kostan Briptu Wahyu sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.
“Ada laporan yang masuk ke ponsel saya yang mengatakan bahwa di Lorong Ayip Husein, Gotong Royong, Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Mendapati hal tersebut saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penangkapan,” kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni saat dihubungi Rabu (19/2).
Kemudian kata Kapolres, saat dilakukan penangkapan (8/2) Sabtu siang, ternyata anggotanya menangkap Briptu Wahyu. Saat di geledah dikamar kostan Briptu Wahyu polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,63 gram.
“Nah dari nyanyian Briptu Wahyu ternyata barang haram tersebut dibelinya dari rekan sesama anggota polisi yakni Briptu Okta. Saat anggota sudah mengantongi nama oknum tersebut, langsung menuju ke Polres OKU untuk mengamankan Briptu Okta yang saat itu sedang bertugas jaga dan dapati barang bukti sabu seberat 0,76 gram yang disimpan Briptu Okta didalam kotak rokok,” kata Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pihaknya terus menggali informasi hingga ke rantai paling puncak yakni pemasok barang haram tersebut, didapatilah nama dari Briptu Okta yang mengatakan jika dirinya membeli sabu tersebut dari Brigadir Hardianto.
“Brigadir Hardianto ini pindahan dari Polres Pali karena Demosi akibat pelanggaran berat yang dilakukannya saat berdinas di Polres Pali,” lanjut Kapolres.
Namun sayang, seolah sudah tercium oleh Bigadir Hardianto saat polisi akan menangkapnya, Brigadir Hardianto sudah terlebih dahulu melarikan diri,” saat Briptu Okta menyebut nama Brigadir Hardianto, petugas langsung mendatangi rumah Brigadir Hardianto, tapi saat polisi datang pelaku sudah tidak ada di kontrakannya, pun juga saat petugas mendatangi rumah pribadinya di Pali juga petugas mendapat informasi bahwa Brigadir Hardianto sudah lama tidak pulang kerumah,” kata Kapolres.
Kapolres menegaskan, penangkapan terhadap dua oknum Polres OKU yang diduga menjadi bandar narkoba ini dilakukan sebagai wujud komitmen jajaran Polres OKU dalam memberantas dan memerangi peredaran narkoba di Bumi Sebimbing Sekundang.
“Keduanya akan diberi dua sanksi, yakni sangsi pidana dan sangksi kode etik Polri. Jika nanti di persidangan keduanya dijatuhi hukuman diatas 3 bulan, maka pihaknya akan langsung menjerat Briptu Wahyu dan Briptu Okta dengan sidang kode etik dengan ancaman hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tandas Kapolres.