reportaseupdate.com – Manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif air minum telah melalui prosedur yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas tuntutan massa aksi dari Aliansi Masyarakat OKU yang menyuarakan keberatan terhadap kenaikan tarif tersebut pada Kamis (13/3/25).
Corporate Communication Perumda Tirta Raja, Billy Fernando, menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif tidak diambil secara sepihak, melainkan telah melalui berbagai tahapan kajian dan konsultasi dengan pihak terkait.
Menurut Billy, sebelum menerapkan penyesuaian tarif, Perumda Tirta Raja telah melakukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk analisis internal perusahaan dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, serta perusahaan daerah air minum lainnya, seperti Tirta Musi Palembang dan Tirta Lematang Lahat.
Selain itu, kebijakan ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Perumda Tirta Raja serta Pj Bupati OKU, yang kemudian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati OKU pada 28 November 2024 sebagai dasar hukum penyesuaian tarif tersebut.
“Kami telah melakukan sosialisasi secara luas sejak Desember 2024 hingga Januari 2025 melalui berbagai media, baik cetak, online, maupun media sosial. Selain itu, kami juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD OKU pada 24 Februari 2025. Dalam pertemuan tersebut, DPRD OKU menerima kebijakan penyesuaian tarif dan akan melakukan evaluasi kembali pada November 2025,” beber dia.
Menanggapi tuduhan massa aksi yang menyebut keputusan diambil secara serampangan tanpa kajian matang, Billy menegaskan bahwa manajemen Perumda Tirta Raja memiliki kompetensi dalam pengelolaan perusahaan. Kebijakan yang diambil, katanya, bertujuan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas layanan air minum bagi masyarakat OKU.
“Kinerja dan laporan keuangan kami selalu diaudit oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten OKU dan BPKP Sumatera Selatan. Selain itu, kami juga telah membentuk Satuan Pengawas Intern (SPI) dan Departemen Good Corporate Governance (GCG), Risk Management, serta Anti Fraud untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik dan transparan,” jelasnya.
Saat ini, Perumda Tirta Raja tengah fokus meningkatkan kualitas layanan pelanggan, termasuk menjaga distribusi dan kualitas air yang diterima masyarakat. Billy mengungkapkan bahwa peningkatan kualitas air tidak hanya dilakukan melalui penambahan bahan kimia, tetapi juga dengan pengurasan rutin di seluruh instalasi pengelolaan air.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa manajemen Perumda Tirta Raja tidak lagi membebankan retribusi sampah dalam tagihan air pelanggan.
“Retribusi sampah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU,” tegasnya.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu, Perumda Tirta Raja memberikan subsidi 25% bagi pelanggan dari golongan bawah. Kebijakan ini diambil sebagai dukungan kepada pemerintah daerah dalam memastikan akses air minum bagi seluruh lapisan masyarakat OKU.
Di sisi lain, Billy juga mengungkapkan bahwa kesejahteraan pegawai Perumda Tirta Raja masih menjadi perhatian, mengingat sekitar 50% karyawan masih menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan. Bahkan, beberapa jajaran manajemen belum mendapatkan penghasilan yang setara dengan perusahaan air minum daerah lainnya di Sumatera Selatan.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kami juga berharap masyarakat, termasuk LSM dan elemen lainnya, dapat mendukung program serta kebijakan kami demi kemajuan Kabupaten OKU,” pungkas Billy. (*)