reportaseupdate.com – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan pelaku seorang remaja berusia 16 tahun berinisial RA.
Kasus itu bermula dari perkenalan korban, Aditya Rasya, dan rekannya, Bakti Jeki Suwadi, dengan pelaku melalui media sosial Facebook. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIB di Jl Dr M Hatta, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.
Setelah bertemu dengan pelaku di depan Sekolah Tri Sakti, korban tanpa curiga meminjamkan sepeda motor Honda Vario hitam bernopol BG 2134 FAR kepada RA. Namun, alih-alih mengembalikannya, pelaku melarikan motor tersebut, membuat pelapor Syarif Husin mengalami kerugian senilai Rp28,4 juta.
“RA berhasil diamankan aparat di daerah Gudang Garam, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung, pada Kamis, 24 September 2024, pukul 18.00 WIB,” ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.
Tim Resmob Singa Ogan dari Polres OKU kemudian menjemput pelaku dari Polsek Panjang Lampung dan membawanya ke Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit Honda Vario warna hitam berhasil disita.
“RA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tutupnya.